HELPING THE OTHERS REALIZE THE ADVANTAGES OF WANPRESTASI

Helping The others Realize The Advantages Of wanprestasi

Helping The others Realize The Advantages Of wanprestasi

Blog Article

Dampak yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada.

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris.

Adapun akibat hukum bagi debitur yang lalai atau melakukan wanprestasi, dapat menimbulkan hak bagi kreditur, yaitu:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

FIRMA HUKUM & KANTOR PENGACARA ABR adalah pengacara/ advokat yang sangat profesional dalam menangani kasus kasus besar di wilayah banten dan beberapa kota besar di indonesia kami memberikan pelayanan jasa hukum yang sangat ahli dan terpercaya sehingga kami sangat di kenal dan berkembang pesat dalam setiap bulan dan setiap tahun nya sehingga tidak ada yang meragukan kami oleh karena nya kemajuan dan pelayanan kami sangat di percaya oleh para pencari keadilan

Adapun dasar hukum wanprestasi lainnya turut diatur dalam pasal berikut ini. Pasal ini memuat konsekuensi yang akan ditanggung pihak yang melakukan wanprestasi.

Kami memberikan penawaran hukum kami dengan biaya yang terukur, terprediksi, serta tidak membebankan klien kami. Berbeda pengacara jakarta selatan dengan praktik umum di mana lawyer membebankan klien secara for each jam, kami menerapkan sistem mounted price.

Hal ini dikarenakan pemenuhan kewajiban yang ada tidak sesuai sebagaimana mestinya dan dapat merugikan pihak lain.

Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi beberapa cabang, di antaranya waris menurut hukum perdata, waris menurut hukum Islam, dan waris menurut hukum adat.

Pihak yang dirugikan oleh PMH dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Konsekuensi hukum PMH tidak hanya berupa kompensasi finansial tetapi juga dapat mencakup perintah untuk menghentikan tindakan yang melanggar atau pemulihan keadaan sebelum terjadi pelanggaran.

Pada dasarnya, wanprestasi dapat membawa dampak negatif pada kedua belah pihak. Namun, terdapat konsekuensi yang tegas bagi mereka yang melakukan wanprestasi. Beberapa konsekuensi yang ada meliputi beberapa poin berikut ini.

bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

Meski melakukan wanprestasi, debitur juga berhak melakukan pembelaan. Hal ini biasanya terjadi apabila terjadi keadaan memaksa yang menyebabkan tidak terpenuhinya pengacara jakarta selatan suatu perjanjian.

Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga.

Report this page